DPRD Singkawang

Loading

SOP

1. Pendahuluan
Standar Operasional Prosedur (SOP) ini disusun untuk memastikan pelaksanaan layanan publik di Pemerintah Kota Singkawang berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. SOP ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dalam setiap proses pelayanan, serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

2. Tujuan
Tujuan dari SOP ini adalah untuk:

  • Menjamin layanan yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
  • Meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam proses pelayanan.
  • Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan publik Pemerintah Kota Singkawang.

3. Ruang Lingkup
SOP ini berlaku untuk seluruh jenis layanan publik yang diberikan oleh Pemerintah Kota Singkawang, baik yang bersifat administratif, sosial, kesehatan, pendidikan, maupun infrastruktur. SOP ini diterapkan di semua unit layanan yang ada di lingkungan Pemkot Singkawang.

4. Proses Layanan Publik

4.1 Penerimaan Layanan

  • Masyarakat mengajukan permohonan atau keluhan melalui kanal layanan yang telah disediakan, seperti loket pelayanan, telepon, email, atau sistem daring (online).
  • Setiap permohonan atau keluhan yang diterima harus dicatat dalam sistem manajemen layanan untuk memudahkan pelacakan dan pemantauan.
  • Petugas penerima layanan harus memberikan penjelasan yang jelas tentang prosedur dan waktu proses kepada pemohon.

4.2 Verifikasi dan Persyaratan

  • Petugas memeriksa kelengkapan dokumen atau data yang diajukan oleh pemohon sesuai dengan jenis layanan yang diminta.
  • Jika dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai, petugas harus segera memberitahukan pemohon dan memberikan waktu yang cukup untuk melengkapi dokumen.
  • Verifikasi dilakukan dalam waktu 1-2 hari kerja tergantung pada kompleksitas layanan yang diminta.

4.3 Proses Pelayanan

  • Setelah dokumen atau data diverifikasi, petugas melanjutkan ke proses inti layanan sesuai dengan jenis permohonan.
  • Proses pelayanan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kota Singkawang.
  • Setiap proses yang berlangsung harus tercatat dengan baik dalam sistem pelayanan untuk kepentingan pengawasan dan pelaporan.

4.4 Penyelesaian Layanan

  • Setelah proses selesai, hasil layanan disampaikan kepada pemohon melalui metode yang sesuai, baik melalui pengambilan langsung di loket, pengiriman via pos, atau sistem online.
  • Waktu penyelesaian layanan harus sesuai dengan ketentuan waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan.
  • Pemohon diberikan informasi yang jelas tentang status dan hasil dari permohonannya, serta langkah selanjutnya jika ada tindakan lebih lanjut yang perlu diambil.

5. Pengawasan dan Evaluasi

  • Proses layanan harus diawasi oleh atasan atau unit yang berwenang untuk memastikan bahwa SOP dipatuhi dan layanan berjalan sesuai dengan standar.
  • Evaluasi dilakukan setiap tiga bulan untuk mengidentifikasi potensi perbaikan dalam prosedur pelayanan.
  • Pengawasan dilakukan dengan memonitor umpan balik dari masyarakat dan melakukan survei kepuasan untuk menilai kualitas layanan yang diberikan.

6. Penanganan Keluhan dan Masalah

  • Jika ada keluhan dari masyarakat terkait layanan yang diberikan, keluhan tersebut harus ditangani dengan cepat dan profesional.
  • Petugas layanan harus segera menindaklanjuti keluhan dalam waktu 2×24 jam dengan memberikan solusi yang sesuai dengan masalah yang dihadapi.
  • Proses penyelesaian keluhan harus dicatat dengan jelas dan dipantau sampai tuntas.

7. Penutup
SOP ini bertujuan untuk menciptakan layanan publik yang transparan, cepat, dan akuntabel. Dengan mematuhi SOP ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan serta kepuasan masyarakat terhadap Pemerintah Kota Singkawang. Semua pihak terkait diharapkan untuk menjalankan prosedur ini dengan sebaik-baiknya guna mencapai tujuan tersebut.